Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dicokok KPK, Diduga Terima Suap Rp5,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (tengah) beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025). Foto : KOMPAS.com/HO/HARYANTI PUSPA SARI.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ardito diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12) bersama sejumlah pihak lainnya.

Penangkapan berlangsung setelah tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemantauan sejak awal pekan. Ardito dan para pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan adanya praktik “setoran fee” dari para rekanan proyek.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok dan menerima fee 15–20 persen dari sejumlah proyek APBD Lampung Tengah. Setoran tersebut dihimpun melalui orang kepercayaan, termasuk kerabat dekat dan seorang anggota DPRD setempat.

“Dari hasil OTT, penyidik mengamankan bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia sekitar 850 gram yang diduga terkait praktik suap,” ujar Mungki.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,7 miliar, dikumpulkan dari berbagai proyek yang telah dikondisikan pemenangnya. Dana tersebut diduga mengalir dalam beberapa tahap dan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kampanye.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:
– Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
– Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito
– Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
– Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Wakil Bupati menyatakan akan menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah proses hukum yang menjerat Bupati.

KPK menegaskan penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana lain serta kemungkinan keterlibatan pihak tambahan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri melalui pengaturan proyek.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat operasi senyap KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *