JAKARTA – Skandal serius mengguncang institusi Polri. Enam anggota aktif Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua warga sipil di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Ironisnya, peristiwa berdarah itu terjadi di area pemakaman pahlawan nasional.
Penetapan tersangka diumumkan Divisi Humas Polri pada Jumat malam (12/12/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keenam tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Dua Nyawa Melayang di Area TMP Kalibata
Dua korban tewas masing-masing Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Miklon tewas di tempat, sementara Novergo mengembuskan napas terakhir setelah dirawat intensif di RS Budi Asih.
Kejadian berlangsung Kamis sore (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Laporan masuk ke layanan darurat 110 Polri, dan petugas Polsek Pancoran tiba sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditemukan, kedua korban dalam kondisi luka berat akibat penganiayaan.
Polisi Keroyok Warga, Barang Bukti Dikumpulkan 1×24 Jam
Polri menyatakan bergerak cepat. Dalam waktu 1×24 jam, penyidik melakukan:
Olah tempat kejadian perkara (TKP),
Pemeriksaan 12 saksi,
Pengamanan barang bukti,
Pendampingan terhadap keluarga korban.
Hasilnya, enam personel Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Amuk Massa, Kios dan Kendaraan Dibakar
Tragedi itu berbuntut panjang. Di sekitar lokasi kejadian terjadi aksi pembakaran dan perusakan fasilitas warga.
Pendataan sementara mencatat:
4 mobil terbakar,
7 sepeda motor rusak berat,
14 lapak pedagang hangus,
2 kios terbakar,
2 rumah warga rusak.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB malam hari.
Bukan Cuma Pidana, Enam Polisi Diseret ke Sidang Etik
Polri menegaskan proses hukum tidak berhenti di pidana. Divisi Propam Polri telah menggelar gelar perkara dan menyimpulkan keenam tersangka melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
“Tidak ada toleransi. Setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses pidana dan etik,” tegas Trunoyudo.
Polri: Tak Ada yang Kebal Hukum
Trunoyudo menegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum, meski berasal dari Mabes Polri.
“Penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Terkait isu awal kejadian yang diduga bermula dari aksi dua debt collector yang menghentikan kendaraan anggota Polri, Trunoyudo menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi.
Hingga kini, aparat masih berjaga di sekitar TMP Kalibata guna mencegah aksi lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini kembali menampar wajah institusi kepolisian dan menjadi ujian serius atas janji reformasi Polri di mata publik.












