Bandar Lampung, OKEHNEWS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung resmi melarang pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kapolresta Bandar Lampung Nomor: Mak/01/XII/2025 tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru serta penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay pada 24 Desember 2025 itu ditegaskan, Polresta Bandar Lampung tidak memproses penerbitan izin pesta kembang api, dan izin yang terlanjur dikeluarkan dinyatakan dicabut.
Selain larangan kembang api, Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat mengalihkan perayaan Tahun Baru dengan doa bersama sebagai bentuk empati atas bencana alam nasional yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kepolisian bersama polsek jajaran akan menjadi inisiator doa lintas agama dengan melibatkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Maklumat tersebut juga menekankan agar perayaan Natal dan Tahun Baru tetap dilaksanakan secara sederhana, khidmat, aman, dan bermakna, dengan mengedepankan nilai toleransi, kebersamaan, dan kepedulian sosial.
Dalam aspek pengamanan, Polresta Bandar Lampung menyatakan akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap seluruh gereja, baik besar maupun kecil, dengan target operasi zero incident. Kepolisian juga menegaskan tidak boleh ada sweeping oleh kelompok intoleran terhadap pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Pengamanan tidak hanya difokuskan pada rumah ibadah, tetapi juga pada objek wisata menjelang pergantian tahun. Pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung wahana berisiko serta pembatasan kapasitas pengunjung.
Sebagai simbol toleransi antarumat beragama, Polresta Bandar Lampung akan melibatkan organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Banser, Kokam, dan organisasi kepemudaan dalam pengamanan gereja. Sementara itu, Satpol PP dibantu Linmas diminta melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












