Bandar Lampung – Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (4/2).
Ketiga terdakwa yakni
M. Hermawan selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB
yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri, para terdakwa diduga mengelola dana PI 10 persen tanpa legalitas sah dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dana PI 10 persen digunakan sebelum ada persetujuan resmi pengelolaan, lalu diakui sebagai pendapatan riil perusahaan,” ujar Nilam di persidangan.

Jaksa memaparkan, dana tersebut diduga dipakai untuk membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain bagi pengurus perusahaan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. Nilainya disebut mencapai Rp268.760.385.500 atau sekitar Rp268,7 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268,7 miliar,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.












