Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan terdakwa tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) memasuki babak baru.
Dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/2), tim penasihat hukum kompak menilai surat dakwaan jaksa “kabur” dan tidak cermat.
Majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hendrawan Eriyadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris Heri Wardoyo.
Eksepsi diajukan sebagai respons atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menilai para terdakwa melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara melawan hukum sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258 miliar.
Kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Perlawanan ini kami ajukan atas dasar ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan terkait tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap terdakwa,” ujar Yunandar di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, jaksa lebih banyak memaparkan kronologi umum perkara dibanding menguraikan secara spesifik perbuatan materiel yang diduga dilakukan Budi Kurniawan.
“Jaksa tidak dapat menguraikan perbuatan materiel yang dilakukan terdakwa, melainkan lebih banyak menguraikan kronologi perbuatan pihak lain,” lanjutnya.
Nada serupa disampaikan penasihat hukum Heri Wardoyo, Japriyanto Manalu.
Dia menyoroti uraian kerugian negara dalam dakwaan yang dinilai tidak disertai penjelasan konkret mengenai aliran dana.
“Jika mendalilkan adanya kerugian keuangan negara, jaksa seharusnya dapat menguraikan adanya uang masuk ke rekening PT LEB. Namun dari uraian dakwaan, tidak ditemukan adanya transaksi tersebut,” kata Japriyanto.
Dia juga menyebut dakwaan lebih bersifat asumsi karena tidak disertai rujukan fakta hukum berupa keterangan saksi pada bagian yang dipersoalkan pihaknya.
“Jaksa penuntut umum tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan terdakwa, sehingga terdakwa didakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai komisaris,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hendrawan Eriyadi, Sultan, menyatakan surat dakwaan mengandung cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat materiil.
“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Atas seluruh keberatan tersebut, majelis hakim belum mengambil sikap. Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.
Sesuai prosedur, JPU akan diberi kesempatan menjawab seluruh keberatan tersebut sebelum majelis hakim memutus apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Hingga putusan sela dibacakan, status hukum para terdakwa tetap melekat sebagaimana dakwaan jaksa, dan mereka berhak atas asas praduga tak bersalah.












