Bandar Lampung (okehnews)-Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Aula Semergou, Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat guna memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini juga merupakan arahan Presiden agar ASN mendapatkan pendampingan dan pengawasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Eva.
Ia menyebutkan, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Menurut dia, PAD Kota Bandar Lampung meningkat dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,158 triliun.
Eva juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, beserta jajaran yang dinilai berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menambahkan, peningkatan PAD tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan ASN.
“Kami berharap PAD terus meningkat sehingga pembangunan lebih merata dan kesejahteraan masyarakat ikut meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum ini kami berikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD agar seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam membantu optimalisasi PAD melalui penagihan tunggakan serta penyelesaian persoalan aset daerah, baik di masyarakat maupun sektor usaha.
Menurut dia, evaluasi rutin terhadap kerja sama tersebut menunjukkan adanya peningkatan, tidak hanya pada sektor PAD, tetapi juga dalam pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung.
Sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.












