Hukum  

Dua Saksi Dimintai Keterangan Oleh Kejati Lampung Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Made mengutarakan, saksi yang diperiksa antara lain HL, selaku wakil ketua umum I KONI Provinsi Lampung dan FNS, selaku wakil ketua umum II KONI Provinsi Lampung.

Dijelaskannya, HL diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan ketua umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.

Sedangkan FNS, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya, di dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, di dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *