Hukum  

Miliki Senjata Api dan Ganja, Penagih Hutang Diamankan Polisi

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap pria bernama Ali (39) warga Kampung Ampai, Keteguhan, Bandar Lampung, yang kesehariannya bekerja sebagai Dept Collector karena menyimpan dan memiliki senjata api tanpa hak/izin, serta narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan Tersangka Ali karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena ada seseorang warga yang selalu membawa senjata api yang sering hilir mudik di lingkungan mereka.

“Dari informasi itu, lalu kami kembangkan, dan kami lakukan penyelidikan ternyata betul informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan pada Pada tanggal 7 September 2022, dan Selanjutnya kami melakukan Penggeledahan pengembangan ke rumah saudara Ali,” ujarnya, Rabu.

Kapolres menambahkan, pada saat melakukan penggeledahan di kediaman tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun, kemudian satu pucuk senjata jenis senapan angin berwarna hitam yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam.

“Petugas itu, petugas juga menemukan 45 butir amunisi peluru tajam, dan jenis peluru lain, selanjutnya kami juga menemukan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram yang dikemas total 10 bungkus/paket,” jelasnya.

Kapolres menabahkan, petugas langsung melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata tersebut. Dari hasil penyelidikan, hal tersebut dilakukan tersangka untuk menakut-nakuti orang, karena profesi saudara Ali merupakan seorang debt collector sekaligus pemilik dari usaha peminjaman uang kepada masyarakat.

“Pengakuannya senjata tersebut digunakan untuk menjaga diri, kemudian untuk menakut-nakuti orang. Karena dirinya adalah seorang debt collector untuk menagih utang sekaligus pemilik usaha pinjaman uang kepada masyarakat atau orang-orang tertentu,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan darimana asalnya senjata dan amunisi serta narkoba tersebut berasal.

“Informasi yang disampaikan oleh saudara Ali terus kita kembangkan, dan tidak berhenti sampai pada keterangan tersangka saja. Kami terus kejar dan proses siapa yang memberikan senjata api, dan pemasok ganja. Saat ini sat narkoba juga telah melakukan penyelidikan dan saudara Ali telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Tersangka Ali dijerat dengan undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dan untuk narkoba yaitu UU nomor 35 tahun 2009.
“Ini kami terapkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *