Hukum  

Kejati Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung

Bandarlampung – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra A, dalam siaran tertulisnya mengatakan, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Ia mengungkapkan, delapan orang saksi yang diperiksa tersebut yakni, PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES. Dimana tujuh orang saksi ini diperiksa selaku penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

“Tujuh orang saksi tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, satu orang saksi lagi yang diperiksa yakni YY, perwakilan dari perusahaan pencetak karcis, CV. Tawakal,

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *