Hukum  

Ketua umum KONI Lampung kembali diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI

Bandar Lampung – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI tahun anggaran (TA) 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menerangkan, adapun saksi yang diperiksa pada Rabu, 19 Oktober 2022 yaitu YHS.

“Ia diperiksa terkait tugasnya sebagai Pihak Ketiga dalam dugaan TIPIKOR Dana Hibah Koni TA. 2019,” Ujar Made memalui rilis tertulisnya.

Made menambahkan, pada Selasa, 18 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Terhadap 2 (dua) Orang saksi, yaitu :

1. YB, (Yusuf Barusman) diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung TA. 2019-2023

2. MT, (Margoni Tarmidji) diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum pada KONI Provinsi Lampung TA. 2019-2023.

“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” pungkas Made.

Perlu diketahui, berdasarkan catatan Yusuf Barusman selaku Ketua Umum KONI Lampung sudah pernah menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai saksi, terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung sebanyak 3 kali.

Yusuf Barusman juga pernah di periksa pada Senin (6/6/2022) 3 bulan lalu, ia menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terhadapnya. Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa diperiksa selama 6 jam lebih.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus membantu aparat penegak hukum (APH) untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus KONI. Saya memberikan keterangan 6 jam, lebih banyak terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KONI. Saya juga ceritakan kemudian, apa strategi dan kebijakannya, dan adapun fokus kita kemarin pada tahun 2020 adalah prestasi PON. Alhamdulillah tercapai kita 10 besar,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Selanjutnya, Yusuf pun menuturkan bahwa sesuai pesan Gubernur, untuk bisa membenahi tata kelola pada KONI Lampung.

“Dalam membuat SOP kemudian aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yg berlalu. Itu yang ditanyakan penyidik kepada saya,” ungkapnya.

Disinggung ada berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik, Yusuf menuturkan bahwa ada 22 pertanyaan yang lebih banyak pertanyaan ke kebijakan.

“Ini pemeriksaan yang kedua. 22 pertanyaan, lebih banyak ke kebijakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *