Bandar Lampung – Kekal Tinggi Lampung melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menegaskan, pada akhir tahun 2022 akan ada penetapan tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
“Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekspos atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekspos tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Setelah penetapan tersangka, lanjut Hutamrin, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin,” jelasnya.
Ditanyakan terkait tersangka dalam kasus tersebut akan lebih dari satu orang, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekspos dari tim penyidik.
“Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekspos. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejakasaan Tinggi (Kejati) resmi mengumumkan, bahwa ada kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.570.532.500,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).












