Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang), Kamis (30/10/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua hakim anggota lainnya. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dua terdakwa dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kedua terdakwa yakni Tujuanta Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi 5, dan Widodo Mardianto, selaku kasir Tim Divisi 5 di PT Waskita Karya, turut hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Kejati Lampung Sukri menyebut perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,25 triliun.
Proyek tersebut memiliki panjang sekitar 12 kilometer dan dilaksanakan selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Pekerjaan didasarkan pada Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017, antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik proyek.
Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa diduga merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pekerjaan proyek tol. Faktanya, kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Tagihan itu menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya saja,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Modus tersebut, lanjutnya, menyebabkan kerugian negara hingga Rp66 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana proyek jalan tol yang masuk dalam jaringan Tol Trans Sumatera.












