Jakarta – Ada gelombang perubahan besar yang kini mengguncang Kejaksaan RI. Di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, institusi Adhyaksa disebut tengah mengalami reformasi terbesar dan paling berani dalam dua dekade terakhir. Sebuah transformasi yang bukan hanya dirasakan di pusat, tetapi menggema sampai ke pelosok Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr Ketut Sumedana, menyebut apa yang terjadi saat ini adalah “babak baru” Kejaksaan.
“Kejaksaan sudah bertransformasi. Ini bukan lagi wacana, tapi perubahan nyata yang terjadi setiap hari,” tegasnya.
Jaksa Tak Lagi Kebal: Banyak Dicopot, Banyak Dipidanakan
Reformasi SDM menjadi wajah paling keras dari perubahan ini. Merit system diberlakukan ketat—super ketat. Jabatan tak lagi bisa ‘titipan’, semuanya harus melalui assessment dan pendidikan berlapis.
“Reward and punishment diterapkan tanpa ampun. Banyak jaksa dicopot, banyak yang dipidanakan. Ini era bersih-bersih!” kata Sumedana.
Peringatan Keras Jaksa Agung: ‘Daerah Jangan Tidur!’
Burhanuddin, lanjut Sumedana, memasang standar kinerja yang sama antara pusat dan daerah. Tidak boleh ada daerah yang bergerak lambat.
“Jangan melempem! Jangan sampai pusat yang kelihatan bekerja, daerah cuma ikut-ikutan. Ini selalu ditekankan Jaksa Agung,” ujarnya.
Hukum Humanis, Tapi Tetap Tajam: Perkara Kecil Tidak Harus ke Meja Hijau
Di balik ketegasan itu, Kejaksaan juga memeluk pendekatan baru: Penegakan Hukum Humanis. Perkara kecil tidak harus membuat masyarakat harus berhadapan dengan pengadilan.
Kejaksaan menggulirkan pendekatan:
musyawarah berbasis kearifan lokal
restorative justice
program Jaga Desa
“Masyarakat jangan dipersulit. Hukum harus menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” kata Sumedana.
‘Integritas, Profesional, Empati’: Tiga Pesan Sakral
Sumedana menyebut pesan Jaksa Agung selalu sama dan diulang dalam setiap arahan: jaksa harus berintegritas, profesional, dan punya empati.
Semua langkah ini, katanya, bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan perekonomian rakyat, terutama dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.
“Hukum harus berpihak kepada rakyat. Itu prinsipnya. Itu yang diperjuangkan Kejaksaan hari ini,” tutupnya.












