JAKARTA — Tafsir liar atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mulai mengkhawatirkan. Putusan yang sejatinya bersifat prospektif justru dipelintir seolah menjadi alat untuk menggugurkan jabatan anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki posisi strategis. Guru Besar Hukum Tata Negara menilai cara berpikir ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya bagi prinsip negara hukum.
Hiruk-pikuk tafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kian bising di ruang publik. Tak sedikit pihak menggiring opini seolah-olah putusan itu bisa “menyapu bersih” jabatan anggota Polri aktif yang telah lebih dulu duduk di posisi strategis di luar institusi kepolisian. Tafsir semacam ini dinilai keliru dan menyesatkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa Putusan MK tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif. Artinya, tidak berlaku surut dan sama sekali tidak berdampak pada jabatan yang telah diisi sebelum putusan dibacakan.
“Pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut itu justru tepat secara hukum. Yang salah adalah mereka yang memelintir putusan MK untuk kepentingan narasi politik,” tegas Prof. Juanda, Minggu (14/12).
Ia menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun bukan berarti bisa diberlakukan ke belakang. Prinsip itu sudah terang-benderang diatur dalam konstitusi maupun undang-undang.
“Pasal 24C UUD 1945 dan UU MK jelas menyatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan. Pasal 47 UU MK bahkan secara eksplisit menyebutkan putusan MK tidak berlaku surut. Ini hukum dasar, bukan tafsir bebas,” ujarnya.
Prof. Juanda menilai, anggapan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat menggugurkan jabatan anggota Polri aktif yang sudah menjabat sebelum 13 November 2025 pukul 11.35 WIB adalah kesalahan fatal dalam memahami hukum.
“Kalau logika itu dipaksakan, maka kita sedang menghancurkan asas kepastian hukum. Semua jabatan bisa dibatalkan seenaknya hanya karena putusan baru. Ini bukan negara hukum, tapi negara tafsir,” sindirnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa amar putusan MK tidak melarang total anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian. MK hanya membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, bukan keseluruhan norma.
“Artinya apa? Penugasan anggota Polri aktif di luar institusi tetap dimungkinkan, sepanjang ada penugasan resmi dan relevan dengan tugas kepolisian. Itu terang dalam amar putusan,” jelasnya.
Bahkan, menurut Prof. Juanda, dasar hukum penugasan tersebut tidak berdiri tunggal. UU ASN serta PP Manajemen PNS secara eksplisit membuka ruang bagi anggota Polri dan TNI untuk mengisi jabatan tertentu.
“Jadi kalau masih ada yang berteriak seolah-olah semua jabatan itu ilegal, saya kira itu bukan persoalan hukum, tapi persoalan niat,” katanya.
Prof. Juanda pun mengingatkan agar putusan MK tidak dijadikan alat agitasi opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Putusan MK harus dibaca utuh, jernih, dan proporsional. Putusan ini tidak membatalkan jabatan yang sudah ada. Titik,” pungkasnya.












