Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf angkat bicara soal konflik agraria menahun di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia menegaskan, lahan yang saat ini masih diduduki warga dari tiga kampung secara sah merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Karena itu, Helfi mengimbau masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Dokumen negara jelas. Sertifikat HGU diterbitkan BPN, dan sengketa lahan ini juga sudah diputus pengadilan serta inkrahct. Secara hukum, lahan tersebut sah milik PT BSA,” tegas Helfi, Rabu (17/12/2025).
Kapolda menekankan, klaim tanah adat yang disuarakan sebagian warga tidak dapat mengesampingkan legalitas hukum yang telah diperkuat oleh putusan pengadilan.
HGU Sah, Dilindungi Negara
Helfi menjelaskan, keberadaan HGU PT BSA selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dalam aturan itu ditegaskan, negara memberikan HGU kepada badan hukum untuk mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu dengan kepastian hukum penuh.
“Selama masa berlakunya, HGU dilindungi undang-undang. Negara wajib memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sudah Ditawarkan Plasma 20 Persen, Tapi Ditolak
Kapolda juga mengungkap, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dialog dan mediasi telah dilakukan untuk mencari jalan tengah.
Salah satu solusi konkret adalah tawaran kebun plasma 20 persen dari total luas perkebunan PT BSA bagi masyarakat sekitar. Skema ini mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Perusahaan sudah kami dorong memfasilitasi plasma 20 persen. Tapi dalam perkembangannya, sebagian warga menolak dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Helfi.
Perbedaan sikap inilah yang membuat konflik agraria tersebut terus berlarut-larut.
Polisi Tegaskan Netral, Tak Memihak
Menanggapi berbagai tudingan, Helfi menegaskan Polri berdiri di tengah, tidak memihak siapa pun.
“Polisi netral. Tugas kami menjaga kamtibmas dan memastikan hukum dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat tetap dihormati, namun tidak boleh keluar dari koridor hukum.
Persuasif Didahulukan, Hukum Tetap Jadi Panglima
Dalam penanganan konflik di Anak Tuha, Kapolda menegaskan pendekatan preventif dan persuasif tetap dikedepankan untuk mencegah benturan sosial.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah opsi terakhir jika situasi tidak kondusif.
“Kalau imbauan tidak diindahkan dan berpotensi mengganggu keamanan, tentu langkah hukum bisa ditempuh,” tegasnya.
Kapolda kembali mengajak masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA untuk menahan diri, bekerja sama, dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Keamanan dan ketertiban adalah kepentingan bersama,” tandas jenderal bintang dua itu.












