Sindikat Penadah Motor Curian Terbongkar di Bandar Lampung, Polisi Amankan 3 Motor

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar kasus tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang diamankan yakni G.F. (26) dan D.P. (36). Keduanya diduga berperan menyimpan, menyembunyikan, dan mengantarkan sepeda motor hasil curian yang beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacobs Tilukay menyampaikan, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik korban Charita Ara Nawra di area parkir sebuah kafe di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Rabu (24/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda beat.

Kapolresta menyebut motor hasil curian tersebut kemudian ditampung oleh tersangka G.F. setelah dihubungi pelaku utama berinisial T (DPO). G.F. dijanjikan upah Rp 1 juta untuk menyimpan dan membantu mengantarkan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Motor disimpan di rumah tersangka, lalu bersama rekannya diantarkan ke Desa Jabung, Lampung Timur,” Ujar Kapolresta, Kamis (26/12/2025).

Kapolresta menambahkan, penangkapan dilakukan saat Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar patroli hunting pada Rabu (25/12) dini hari. Polisi mencurigai tiga orang yang beriringan mengendarai sepeda motor yang cirinya sesuai dengan kendaraan hasil curian.

Saat dilakukan pengejaran di wilayah perbatasan Bandar Lampung–Lampung Selatan, polisi berhasil mengamankan G.F. dan D.P. beserta dua unit sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya, T.H. (DPO), sempat melarikan diri.

Dari pengembangan kasus, polisi menyita tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam, Honda Beat Street hijau, dan Honda Vario merah. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan dokumen kendaraan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Polisi menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor lain yang terjadi sepanjang November 2025 di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO”, tutup Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *