Pupuk Rakyat Digarong! Kios Nakal di Lampung Sulap Sisa Jatah Petani Jadi Bisnis Gelap, Ratusan Ton Diselundupkan

Lampung – Pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi napas hidup petani justru berubah jadi ladang cuan haram. Modus penyelewengan pupuk subsidi di Lampung terbongkar. RDKK dan petani yang tak mengambil jatah dimanfaatkan para pelaku untuk mengeruk keuntungan besar.

 

Tiga orang kini resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah RDH, SP, dan S. Ketiganya diduga menjadi otak dan pemain utama dalam jaringan penggelapan pupuk subsidi lintas daerah.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, membongkar praktik licik tersebut.
“RDH adalah pemilik kios pupuk sekaligus pihak yang menguasai Rencana  RDKK,” kata Dery di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

 

RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok merupakan dokumen sakral dalam distribusi pupuk subsidi. Dari sinilah negara menentukan berapa jatah pupuk yang diterima petani. Namun di tangan RDH, dokumen itu diduga dipelintir.

 

Jatah Tak Diambil, Pupuk Disikat
Saat sebagian petani tidak mengambil pupuk sesuai kuota-karena kebutuhan riil lebih kecil-pupuk bersubsidi itu tak dikembalikan ke sistem resmi. Sebaliknya, pupuk justru “disisihkan” dan dikumpulkan.

 

“Pupuk yang tidak diambil petani kemudian dikumpulkan dan didistribusikan ke luar peruntukan,” tegas Dery.

 

Disinilah SP berperan. Pemilik kios pupuk lain ini menjadi perantara, mengumpulkan pupuk subsidi hasil “sisa jatah” untuk diserahkan ke tersangka S.

 

S bukan pemain kecil. Ia bertindak sebagai pengepul besar yang mendistribusikan pupuk subsidi itu ke berbagai daerah di luar jalur resmi.

 

Lampung Tengah Jadi Titik Awal

Penyidik sementara mengidentifikasi Lampung Tengah sebagai lokasi utama penyelewengan. Dari sana, pupuk subsidi ilegal dikirim ke berbagai daerah lain:
Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung.

 

“Distribusinya masih di wilayah Sumatera, tidak sampai ke Pulau Jawa,” ujar Dery.

Modus para tersangka terbilang klasik tapi mematikan: memanfaatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan riil petani dan data RDKK. Dalihnya agar pupuk tak mubazir. Faktanya, pupuk rakyat justru diperdagangkan secara ilegal.

 

Kerugian Negara Fantastis

Dari hasil penyelidikan sementara, total pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan sepanjang 2025 mencapai 80 hingga 100 ton. Jumlah itu bisa membunuh harapan ribuan petani kecil.

 

Penyidik kini terus memburu alur distribusi dan membuka kemungkinan adanya aktor lain, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lebih besar.

 

Sebelumnya diberitakan, lebih dari 100 ton pupuk subsidi hasil penyelewengan ini telah dijual ke provinsi lain, termasuk Bengkulu hingga Jambi.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras: saat pupuk subsidi digerogoti, yang kelaparan bukan hanya negara-tapi petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *