Mahasiswa Bobol Motor Pakai Kunci T, Tekab 308 Ringkus Pelaku di Sukabumi

Bandar Lampung – Aksi pencurian sepeda motor kembali menghantui kawasan Teluk Betung Utara. Seorang mahasiswa berinisial AFM (20) diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Opsnal Polsek Teluk Betung Utara, usai terlibat pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/XIII/2025/SPKT/Polsek TBU, tertanggal 26 Desember 2025.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacobs Tilukay menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit II, Kelurahan Pengajaran. Sepeda motor korban saat itu terparkir di sekitar rumah tanpa pengamanan tambahan, kondisi yang kerap dimanfaatkan pelaku curanmor.

Korban berinisial FAI (20), karyawan swasta asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, baru menyadari kendaraannya raib setelah ditinggal dalam waktu singkat.

Modus Lama, Cara Cepat

Polisi mengungkap, aksi ini dilakukan berdua. AFM berperan memantau situasi sambil menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial R bertindak sebagai eksekutor.

Dengan kunci letter T, pelaku R merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban. Keduanya kemudian kabur, masing-masing menggunakan kendaraan berbeda untuk mengaburkan jejak.

“Pelaku melakukan hunting. Begitu melihat motor tanpa kunci tambahan, langsung diambil,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (10/1/2026).

Dirangsek di Rumah

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi keberadaan salah satu pelaku. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Tekab 308 bergerak ke Jalan Pulau Andalas, Gang Waykiri, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

AFM diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dalih Kebutuhan Hidup

Dalam pemeriksaan awal, AFM mengaku nekat mencuri karena tidak lagi memiliki pekerjaan. Ia diketahui sempat bekerja sebagai karyawan hotel sebelum akhirnya menganggur.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata kapolresta.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *