Dakwaan Korupsi Tol Terpeka Dibacakan, Dua Orang Dalam Waskita Disebut Rugikan Negara Rp66 Miliar

Bandarlampung – Dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) mulai disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan adanya rekayasa tagihan pekerjaan yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu. Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi V, serta Widodo Mardianto, kasir Tim Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat dakwaan, jaksa Sukri menguraikan bahwa perkara bermula dari proyek pembangunan tol sepanjang 12 kilometer di STA 100+200 hingga STA 112+200. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,25 triliun dengan masa pelaksanaan 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2019.

Kontrak pekerjaan tercatat bernomor 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 antara pihak pelaksana dan pemilik proyek. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menduga terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Para terdakwa disebut merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan riil di lapangan. Faktanya, sebagian pekerjaan itu disebut tidak pernah ada. Modus lain yang diungkap jaksa adalah penggunaan vendor fiktif serta vendor yang hanya dipinjam namanya untuk kepentingan pencairan dana proyek.

“Akibat perbuatan para terdakwa, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum para terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Menurutnya, tim penasihat hukum memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena melihat dakwaan sudah sesuai secara formil maupun materiil. Kami akan fokus pada pembuktian di persidangan. Untuk kerugian negara, sebagian sudah kami pulangkan,” ujarnya usai sidang.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek Tol Terpeka merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatera dengan nilai investasi besar.

Dugaan manipulasi administrasi di internal pelaksana proyek kembali menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan tata kelola dalam proyek infrastruktur strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *