Exit Tol Bakauheni Jadi Titik Henti, 17 Kg Sabu Gagal Tembus Jawa

Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat Polda Lampung. Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 17,29 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil di Exit Tol Bakauheni, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Sumatera Selatan. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba memantau mobil target jenis Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO.

Sekitar pukul 04.50 WIB kendaraan terdeteksi melintas di wilayah Lampung Selatan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan sebelum menghentikan dan memeriksa mobil tersebut sekitar pukul 05.10 WIB di pintu keluar tol Bakauheni.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penggeledahan mendalam mengungkap modus penyembunyian sabu di dalam ban serep kendaraan.

“Petugas menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi turut menyita satu unit mobil Honda CRV putih, satu ban serep yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu telepon genggam merek Redmi 13C.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantar narkotika dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan di atasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *