Titip Rp100 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan di Lampung Jalan Terus

Foto : HO/Humas Kejati Lampung

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari perusahaan berinisial PT P terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Kepala Kejati Lampung menyampaikan, proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyampaian perkembangan perkara dilakukan di Aula Kejati Lampung, Rabu (25/2).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.

“Jumlah saksi dan ahli masih akan berkembang sesuai kebutuhan pembuktian perkara,” ujar pihak Kejati.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.

Dalam perkembangan lain, PT P mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejati Lampung. Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyetorkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Kejati Lampung menegaskan, penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Uang titipan tersebut baru akan masuk ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” tegas pihak Kejati.

Kejati Lampung memastikan penyidikan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Langkah tersebut, menurut Kejati, sejalan dengan upaya menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *