Bandar Lampung – Piutang yang sempat mengendap akhirnya berhasil ditarik. Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 miliar lewat jalur non-litigasi.
Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Wakajati Suwandi.
Kasus ini bermula dari piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution terkait penggunaan aset lahan untuk periode 2022 hingga 2024.
Nilai piutang tersebut mencapai Rp1.534.737.270. Untuk menagihnya, Pelindo memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Lampung agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun tangan.
Lewat pendekatan non-litigasi, JPN melakukan negosiasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan pembayaran di hadapan Kejati Lampung.
“Penyelesaian dilakukan melalui jalur bantuan hukum non-litigasi, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.
Pendekatan ini merujuk pada kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tak sekadar soal angka, Kejati Lampung menilai capaian ini menjadi bukti peran strategis Datun dalam menyelamatkan keuangan negara. Selain penegakan hukum secara represif, fungsi preventif juga dikedepankan melalui bantuan hukum dan pendampingan kepada BUMN.
Pelindo sendiri mengapresiasi peran Kejati Lampung dalam membantu penyelesaian piutang tersebut. Sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum diharapkan terus berlanjut untuk mencegah terjadinya piutang serupa di masa mendatang.
Meski demikian, pengawasan terhadap realisasi pembayaran hingga 2024 tetap menjadi perhatian agar kesepakatan berjalan sesuai komitmen.












