Bandar Lampung, (okehnews)-Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, kepada awak media, Selasa (28/4/2026), usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil ekspose, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga saudara A.R.D ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen dari sektor migas dengan nilai mencapai USD 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian hak daerah dari pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Arinal Djunaidi saat masih berstatus sebagai saksi.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan juncto pasal terkait lainnya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












