BNNP Lampung Ungkap Indikasi Pergeseran Modus Narkotika, Perempuan Mulai Dilibatkan sebagai Kurir

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Budi Wibowo (ketiga kiri) memeberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

ndar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap adanya indikasi pergeseran modus operandi jaringan peredaran narkotika yang kini diduga mulai melibatkan perempuan sebagai kurir untuk mengurangi kecurigaan aparat penegak hukum.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Budi Wibowo, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.

 

“Dari hasil analisis yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat adanya pergeseran modus operandi. Jika sebelumnya lebih banyak melibatkan laki-laki, kini perempuan mulai dimanfaatkan sebagai kurir atau pengangkut narkotika untuk meminimalkan kecurigaan aparat,” kata Budi saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6).

 

Menurut dia, BNNP Lampung pernah mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat sekitar satu kilogram yang melibatkan seorang perempuan yang membawa anak saat melakukan perjalanan.

 

“Kami pernah menemukan perempuan yang membawa narkotika dalam jumlah besar sambil membawa anak. Diduga cara tersebut digunakan untuk menyamarkan aksi mereka karena pelaku beranggapan aparat tidak akan mudah mencurigai seorang ibu yang bepergian bersama anaknya,” ujarnya.

 

Budi menjelaskan jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyesuaikan pola operasinya untuk menghindari pengungkapan aparat penegak hukum. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang rentan diduga turut dimanfaatkan oleh jaringan tersebut untuk merekrut kurir.

 

“Mereka merupakan organisasi yang memiliki sumber daya dan kekuatan finansial yang besar. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi serta meningkatkan kemampuan deteksi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi untuk mengungkap berbagai modus baru yang digunakan sindikat narkotika,” katanya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.320 butir dengan berat bersih 484,07 gram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada April 2026.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara yang melibatkan tersangka berinisial TMS dan WE. Dalam perkara pertama, petugas mengamankan TMS di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi berlogo RR seberat 36,90 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, sebanyak 95 butir pil ekstasi dengan berat bersih 35,04 gram dimusnahkan.

 

Sementara itu, dalam perkara kedua, petugas mengamankan WE di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dari lokasi tersebut petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 458,21 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, sebanyak 1.225 butir pil ekstasi dengan berat bersih 449,03 gram dimusnahkan.

 

Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menurut Budi, dari total 1.320 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, BNNP Lampung memperkirakan sekitar 1.350 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BNNP Lampung menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Lampung.

 

BNNP Lampung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *