RS Murni Teguh Ciledug Digugat Rp3,45 Miliar, Penggugat Dalilkan Persoalan Ketenagakerjaan

Tangerang, (okehnews)-Rumah Sakit Murni Teguh Ciledug digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nilai tuntutan mencapai Rp3,45 miliar.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan PT Bina Bhakti Jaya (PT BBJ), perusahaan penyedia tenaga kerja yang menjadi mitra kerja rumah sakit.

Perkara itu telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak digelar di PN Tangerang.

Namun, berdasarkan keterangan pihak penggugat, Direktur RS Murni Teguh Ciledug selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Begitu pula PT Murni Sadar Tbk yang turut menjadi pihak tergugat.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalil Penggugat soal Tugas Cleaning Service

Dalam materi gugatan, PT BBJ mempersoalkan sejumlah hal yang disebut terjadi dalam pelaksanaan kerja tenaga yang mereka tempatkan di rumah sakit.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya petugas cleaning service yang diminta mengerjakan tugas di luar fungsi dan tanggung jawabnya.

Menurut PT BBJ, salah satu pekerjaan yang didalilkan tersebut berkaitan dengan tindakan terhadap pasien, termasuk dugaan permintaan kepada petugas cleaning service untuk mengganti cairan infus.

Direktur PT BBJ menyebut permintaan tersebut diduga datang dari salah seorang pegawai rumah sakit berinisial WN.

«“Beberapa tindakan menyimpang yang diduga dipaksakan kepada petugas cleaning service, salah satu contohnya mengganti cairan infus pasien dan masih banyak lagi kegiatan yang dipaksakan oleh pekerja kami,” ujar Direktur PT BBJ.»

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti terkait dalil tersebut untuk disampaikan dalam proses persidangan.

“Kami berharap majelis hakim nanti yang menilai dan memutus perkara ini dengan adil,” tambahnya.

Dalil mengenai tindakan terhadap pasien tersebut masih merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktiannya akan dilakukan melalui proses persidangan.

Persoalan Upah Lembur dan UMK

Selain persoalan tugas tenaga kerja, PT BBJ juga memasukkan sejumlah dalil terkait ketenagakerjaan dalam gugatan.

Penggugat mendalilkan adanya pekerjaan lembur yang disebut dilakukan tanpa pembayaran upah lembur. Mereka juga mempersoalkan penerapan upah minimum bagi pekerja yang ditempatkan di rumah sakit.

Dalam gugatannya, PT BBJ turut mempersoalkan adanya pemotongan tagihan invoice vendor secara sepihak.

Penggugat juga mendalilkan adanya pembebanan biaya tertentu kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, termasuk biaya yang dikaitkan dengan kerusakan alat medis serta kehilangan obat.

Seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari dalil gugatan dan akan diuji melalui bukti serta keterangan para pihak di persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Kuasa hukum PT Bina Bhakti Jaya dari Kantor Hukum MH2 & Partners, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, bersama Muhammad Ridwan, S.H., CPM dan Reza, S.H., CPM, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana.

“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Direktur RS Murni Teguh Ciledug atau Presiden Direktur Murni Sadar Tbk yang mangkir di sidang perdana ini,” kata Genta.

Menurut Genta, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antara vendor dan rumah sakit, tetapi juga menyangkut persoalan hak pekerja serta dalil mengenai keselamatan pasien yang diajukan dalam gugatan.

Pernyataan mengenai sikap tidak kooperatif tersebut merupakan penilaian dari pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Adapun alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana belum diperoleh dari pihak RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk.

Persidangan Dilanjutkan dengan Pemanggilan Ulang

Majelis hakim PN Tangerang selanjutnya menunda persidangan dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak.

Hingga berita ini ditulis, manajemen RS Murni Teguh Ciledug maupun PT Murni Sadar Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai gugatan tersebut, termasuk terkait dalil dugaan pemberian tugas kepada petugas cleaning service, persoalan upah lembur, UMK, maupun pemotongan tagihan vendor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS Murni Teguh Ciledug serta PT Murni Sadar Tbk untuk memberikan penjelasan atas materi pemberitaan ini.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang diajukan PT Bina Bhakti Jaya akan diuji melalui tahapan pembuktian, dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *