Lampung Selatan, (Okehnews) – Aksi balap liar di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan GOR Way Handak, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dibubarkan polisi pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, delapan sepeda motor diamankan.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu terungkap setelah warga memergoki sekelompok remaja yang berkumpul untuk melakukan balap liar. Merasa terganggu dan khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, petugas Satuan Lalu Lintas bersama personel piket Pamapta langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Sejumlah kendaraan diketahui tidak dilengkapi pelat nomor, sedangkan kendaraan lainnya perlu diperiksa kelengkapan dokumen serta kesesuaiannya dengan ketentuan lalu lintas.
“Sejumlah kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, sementara sebagian lainnya perlu diperiksa kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan ketentuan lalu lintas,” ujar Deddy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 15 hingga 25 sepeda motor modifikasi. Jumlah peserta dan penonton diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
Selain menimbulkan kebisingan akibat suara knalpot, balap liar di jalan umum berpotensi membahayakan peserta maupun pengguna jalan lainnya. Risiko kecelakaan semakin besar ketika kendaraan dipacu di ruas jalan yang juga digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
Setelah dibubarkan, sejumlah orang dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk didata dan dimintai keterangan. Polisi juga memberikan pembinaan serta memanggil orang tua atau wali untuk mengetahui kejadian tersebut.
Terhadap peserta yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
“Delapan sepeda motor yang diamankan diserahkan kepada Satlantas untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk terkait dokumen kendaraan, pelat nomor, dan spesifikasi teknis,” lanjut Deddy.
Polres Lampung Selatan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.
Para remaja juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Masyarakat yang mengetahui adanya balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dan pengawasan keluarga dapat membantu mencegah aksi serupa terulang serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Lampung Selatan.










