Bravo! Polresta Bandar Lampung Gulung komplotan Spesialis Curanmor bersenpi, Pelajar SMA jadi Eksekutor

 

Bandar Lampung — Aksi nekat komplotan pencuri motor bersenjata api yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Bandar Lampung akhirnya terhenti. Dua dari empat pelaku berhasil diciduk Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat hendak kembali beraksi di depan Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (3/12/2025) siang.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing SS (19) dan AR (16), keduanya asal Lampung Timur. Sementara dua rekan mereka, yaitu R dan A, kabur dan kini masuk dalam pengejaran polisi.

Saat dicokok, duo begal ini sempat melawan. Namun gerak cepat petugas membuat keduanya tak berkutik. Dari tangan mereka, polisi mendapati senpi rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi, kunci letter T, hingga badik yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi.

 

Hunting Dulu, Gas Kemudian

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kawanan ini memiliki modus hunting untuk mencari target curian.

“Mereka memantau situasi dulu, kalau motor terlihat aman dan mudah diambil barulah mereka beraksi,” ujar Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).

 

Lebih gila lagi, dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah 30 kali mencuri motor di Bandar Lampung.

Sukarame : 24 TKP

Panjang : 12 TKP

Antasari : 3 TKP

Mereka sering berganti pasangan atau kadang turun berempat sekaligus.

 

Pelajar SMA Jadi Eksekutor

Dari hasil penyidikan, peran mereka pun terbagi.
SS (19) menjadi joki, sedangkan AR (16), yang ternyata masih pelajar SMA, berperan sebagai pemetik alias eksekutor pengambil motor.

“Kami masih kembangkan dan memburu 2 pelaku lain serta penadah motor curian,” tambah Kapolresta.

 

Motor hasil curian mereka jual dengan harga Rp4,5 juta–Rp5,5 juta, tergantung kondisi. Duit hasil kejahatan malah dipakai buat kebutuhan harian dan… beli sabu.

Barang Bukti Segudang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita:

1 pucuk senpi rakitan

2 bilah badik

3 butir peluru

Kunci T lengkap mata kuncinya

5 kunci L

1 unit Honda Beat hitam

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Komplotan curanmor bersenjata api ini akhirnya berhenti setelah belasan motor raib dan puluhan warga jadi korban. Kini, dua buronan lain tinggal menunggu giliran ditangkap. Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *