Bandar Lampung – Dua sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (Abdol Moeloek) Lampung berinisial PKJ (28) dan FA (47) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian barang inventaris kantor.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan pegawai sekuriti rumah sakit tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung pada Kamis (27/11/2025).
Modus Operandi dan Kerugian
Kepala Polresta Bandar Lampung melalui rilis resminya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi di Ruang PKRS (Ruang Dr. Noor) RSUD Abdol Moeloek pada Sabtu (23/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
”Kedua pelaku, PKJ dan FA, saat sedang patroli di lingkungan rumah sakit, melihat ruangan PKRS kosong dan tidak terkunci. Mereka berunding dan kemudian mengambil barang berupa kamera dan ponsel inventaris kantor,” jelas rilis tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Kamera Sony A7 VI, satu unit Hp Vivo Reno 4, beserta kotak kemasannya.
Polisi turut menangkap satu orang penadah berinisial ORS (22), yang juga berprofesi sebagai sekuriti. ORS diduga membeli kamera hasil curian dari kedua pelaku seharga Rp1 juta. Sementara ponsel curian dijual secara online seharga Rp600.000.
Akibat kejadian ini, RSUD Abdol Moeloek mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta.
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku pencurian (PKJ dan FA) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan pelaku penadahan (ORS) dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.












