Bandar Lampung – Seorang oknum bidan berinisial DA, berusia 43 tahun warga Kecamatan Bumi Waras ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan delapan unit mobil rental yang dia sewa kemudian digadaikannya.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang yaitu DA dan HR warga Tanjungkarang Timur yang berperan sebagai penadah.
“Iya jadi hari ini kita ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh saudari DA dan satu penadah berinisial HR. Pelaku DA kita amankan di rumahnya oleh Kanit Reskrim IPTU M.Novaldo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial DA, yang sedang bersembunyi di kamar di dalam rumahnya,” ujarnya, Rabu.
Ino menambahkan, kejadian ini bermula saat DA melakukan rental mobil kepada pemilik mobil yang menjanjikan waktu sewa mobil selama 10-15 hari. Namun, tak kunjung kembali hingga akhirnya sang pemilik rental mobil melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Telukbetung Selatan.
“Jadi, DA ini merental mobil bukan hanya satu kendaraan saja, ada 8 kendaraan yang sudah dirental, kemudian modusnya setelah di rental kendaraan (mobil-mobil) ini digadaikan, satu mobil berkisar 25-30 juta,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa DA sudah melakukan tindak kejahatannya ini selama 3 bulan dan telah dilaporkan oleh korbannya sebanyak 4 laporan kepolisian.
“Dia ini merental, dan digadaikan mobil-mobil ini sudah berjalan selama 3 bulan, korbannya sudah ada 4 laporan polisi, tetapi hasil dari pengembangan kita ada 8 unit kendaraan yang digelapkan, dan sudah kita amankan sebanyak 4 unit yang terdiri dari berbagai jenis merek mobil,” katanya.
Terkait motif, Kapolresta menyampaikan bahwa motif dari tersangka DA ini adalah ekonomi, untuk mencari uang dan untuk memperkaya diri sendiri
“Jadi profesi tersangka ini adalah bidan, dan bidan biasa bukan ASN. Adapun tersangka yang satunya yang kita amankan juga adalah seorang penadah, dan mencari yang mau menerima mobilnya ini,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada DA dan HR adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Untuk siapapun masyarakat terkhusus yang memiliki rental kendaraan untuk selalu berhati-hati apabila ingin merentalkan kendaraan. Lihat dulu siapa yang mau merental, kenali dahulu, dan pastikan identitasnya diketahui. Kemudian, jangan mudah mempercayai pada seseorang. Lalu, untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya mobil bisa langsung melaporkan kepada Polresta, ataupun polsek-polsek terdekat,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka DA menceritakan bahwa dirinya terpaksa menggelapkan mobil-mobil itu lantaran untuk membayar hutang sebesar Rp1 Miliar.
“Ada hutang Rp1 Miliar, terus Ada masalah yang enggak perlu diketahui. Iya nyesel namanya salah,” ungkapnya.












