Bandar Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Hal itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan bersama dengan seluruh struktural penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pimpinan KPK, dan memastikan adanya proses administrasi penyidikan.
Wakil Ketua Nurul Gufron mengatakan bahwa materi penyidikan KPK dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Jum’at 19 Agustus 2022 berkaitqn dengan dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung Tahun 2022.
“Pada kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Bandung, Lampung dan Bali, terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung,” ujarnya, Minggu, melalui Youtube KPK RI.
Delapan orang yang diamankan KPK adalah KRM, rektor Unila periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 Bidang Akademik Unila; MBM ketua senat Unila; BS, kepala Biro Perencanan dan Hubungan Kemasyarakatan Unila; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik; AT, ajudan KRM; serta AD dari pihak swasta.
“Ada dua orang juga yang turut hadir bersangkutan untuk menemui tim KPK di gedung KPK. Yaitu AS, wakil rektor 2 Bid Administrasi Umum dan Keuangan Unila,” terang Nurul Gufron.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Rektor Unila, Karomani memiliki peran terkait mekanisme dilaksanakannya Jalur Seleksi Mandiri Unila (Simanila).
“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, lalu BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan MB selaku Ketua Senat Unila untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila lulus maka diminta menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Asep Guntur. Melalui video YouTube KPK RI.
Karomani diduga meminta kisaran uang sejumlah Rp 100 sampai Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.








