Hukum  

Diperiksa, mantan Kepala DLH Bandar Lampung tidak berkomentar

Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah tampak hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, (6/10/2022) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sahriwansah terlihat menggunakan kemeja putih, dan menggunakan kendaraan berwarna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Saat diwawancarai awak media terkait kedatangannya ke Kejati Lampung, Sahriwansah enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Hingga akhirnya dirinya menaiki mobil minibus tersebut, dan tampak pergi meninggalkan Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 11.55 Wib.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menyampaikan melalui rilis tertulisnya membenarkan jika penyidik Kejati Lampung telah memanggil mantan Pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait Dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, beserta pihak-pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota bandar lampung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021.

2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.

3. TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah.

4. DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.

Made menambahkan, mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah.

“Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah,” ungkapnya.

Sebelumnya pada Rabu, 5 Oktober 2022, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalam kembali dengan memanggil Pejabat dan pihak terkait dalam rangka dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt. Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

2. BDN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022.

3. AP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya Karyawan pada Perumahan Springhill Bandar Lampung.

4. LNA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Villa Citra Bandar Lampung.

5. LN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung.

6. SE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Bukit Kencana Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *