Hukum  

Tak serius hitung kerugian negara kasus KONI Lampung, Kejati Lampung cabut permohonan audit di BPKP

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mencabut permohonan audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020.

Kejati Lampung bakal menunjuk auditor independent, guna menghitung kerugian negara, dalam perkara dugaan korupsi anggaran KONI Lampung, tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp29 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, upaya ini diambil, karena perhitungan kerugian negara.
“kami ambil sikap, akan minta bantuan kantor akuntan publik, atau auditor independen,” ujar Made, (17/10/2022).

Sehingga permohonan perhitungan kerugian negara, yang diajukan Kejati Lampung ke BPKP Perwakilan Lampung dicabut oleh pihak kejati. Padahal, Kejati Lampung sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP Lampung, dan sudah ada permintaan dari BPKP untuk memeriksa saksi lebih mendalam.

“Kami cabut yang di BPKP,” tegasnya.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah memanggil puluhan saksi untuk diperiksa, mulai dari Pengurus KONI Lampung, perwakilan cabang olahraga hingga pihak Pemprov Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *