Kejati Lampung Beberkan Kerugian Negara Kasus KONI

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan persnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung

Bandar Lampung – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengumumkan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, berdasarkan Audit yang dilakukan oleh Auditor Independent pada Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan menemukan adanya kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada Koni Provinsi Lampung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Lampung.

“Disimpulkan terdapat Penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Provinsi Lampung. Yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.570.532.500,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah),” ujarnya, Senin (21/11/2022).

Aspidsus menambahkan, tim penyidik juga akan melakukan ekspos atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekspos tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin.

“Setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka,” ungkapnya.

Ditanyakan apakah kerugian negara tersebut dari dana hibah dengan total Rp29 miliar.

“Pasti dari hibah tahun 2020 itulah yang dihitung oleh auditor independen,” katanya.

Dirinya pun berharap dukungan seluruh masyarakat Provinsi Lampung, guna menyelesaikan kasus yang hampir setahun bergulir tersebut.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *