Budi Sutomo juga menceritakan, saat itu Herman HN sebetulnya menitip mahasiswa untuk jalur ujian tertulis Rp150 juta seperti keterangan di BAP dirinya yang pertama.
Namun, karena tidak lulus maka Karomani menyarankan agar daftar lewat jalur mandiri dengan Rp250 juta.
“Ada yang perlu dikoreksi itu Herman HN Rp250 juta, bukan Rp150 juta karena yang pertama itu kan enggak lulus, terus kata pak Karomani di masukin ke mandiri,” tuturnya.
Selanjutnya, uang total Rp2,2 miliar tersebut digunakan untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 Miliar, untuk furniture LNC Rp135 juta dan ditransfer ke Karomani Rp250 Juta.
Seusai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyampaikan, keterangan soal uang Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sehingga, keterangan lebih lanjut akan dibahas saat persidangan Karomani.
“Untuk lengkapnya nanti saat persidangan Prof Karomani, kalau saat ini masih dalam pembuktian,” pungkasnya.

Perlu diketahui, nama Mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu bukan kali pertama disebut dalam persidangan Terdakwa Andi Desfiandi. Sebelumnya pada persidangan pekan kedua 16 November 2022, Pengacara Andi Desfiandi saat menanyai saksi yang tak lain adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
“Apakah saksi tahu Herman HN menitipkan Rp150 juta?,” tanya Handoko kepada Prof Asep.
Asep Sukohar pun menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.
“Tidak Tahu,” jelasnya.








