Tjahjo Purnomo menjelaskan, adapun hasil dari pengolahan sampah tersebut nantinya akan digunakan untuk membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.
“Dipakai untuk sosial, dan nantinya apabila ada yang mau belajar (UMKM) yang ingin mengikuti diperkenankan. Dan, ini percontohan di Lampung. Kedepan akan kita optimalkan, dikembangkan lagi untuk rest area yang lain,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pelaksanaan Program TJSL BUMN berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) serta berpedoman kepada ISO 26000 sebagai panduan pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang lebih terukur, berdampak dan berkelanjutan.












