Hukum  

Karomani Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi penerimaan Mahasiswa baru Unila

Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju ruang sidang saat menadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (30/11/2022). foto Dok.

Bandar Lampung – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, 10 Januari 2023 menggelar sidang perdana Rektor Noaktif, Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dan dua Majelis Hakim Anggota, Aria Verronica serta Edi Purbanus. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Karomani karena telah menerima suap dari beberapa orang untuk meloloskan calon mahasiswa yang akan berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

“Terdakwa selaku Rektor yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi. Selanjutnya Heryandi juga meminta kepada Muhammad Basri agar mencari Calon Mahasiswa Baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan. Hingga akhirnya terkumpullah uang sebesar Rp3,4 miliar yang bersumber dari beberapa orang,” ujar JPU KPK, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut JPU KPK membacakan, perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menyampaikan, terdakwa Karomani pada rentang tahun 2020 hingga 2022 menerima Gratifikasi berupa uang keseluruhan berjumlah Rp6,9 miliar dan SGD10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura) yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali Mahasiswa Baru.

“Terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara baik melalui Terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin hingga penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah,” jelasnya.

“Dan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Seusai persidangan, JPU KPK Muchamad Afrisal menuturkan yang didakwakan terkait gratifikasi itu pasti berhubungan dengan barang bukti yang pihaknya sita.

“Iya itu pasti. Karena untuk menjelaskan seluruhnya uang yang disita itu bukan hanya dakwaan suap yang dalam dakwaan suap itu kan Rp3,4 miliar maka di cover dalam pasal gratifikasi itu,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *