Hukum  

Mencuri mobil, dua oknum Polisi dituntut ringan

Bandar Lampung – Dua oknum Polisi yang melakukan pencurian Mobil Brio Merah di Mal MBK dituntut ringan yakni satu tahun enam bulan penjara dan satu tahun sepuluh bulan penjara.

Hal tersebut terungkap, dalam persidangan yang bergendakan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari menjelaskan terdakwa Chandra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut satu tahun sepuluh bulan.

Menurut Jaksa hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan korban. Dan sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban.

“Menuntut terdakwa Chandra satu tahun enam bulan, karena terbukti secara sah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama,” ungkapnya, Rabu (24/1/2023).

Lebih lanjut disampaikan JPU terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan korban sudah saling memaafkan dengan terdakwa, dan mengembalikan kerugian korban serta berkata jujur selama menjalani persidangan,” katanya.

Perlu diketahui, Dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

Keduanya, terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).

Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya terlibat pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu.

Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *