Spesialis Pencuri ECU Dibekuk Polsek Sukarame, Aksi Pelaku Sudah Merajalela di 27 Lokasi

Foto ilustrasi penangkapan pencuri spesialis pencuri Engine Control Unit (ECU)

Bandar Lampung (Okehnews.com) – Kepolisian Sektor Sukarame, Polresta Bandar Lampung, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua pria yang diduga sebagai spesialis pencuri Engine Control Unit (ECU) kendaraan berhasil ditangkap setelah beraksi di sedikitnya 27 lokasi berbeda di wilayah Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan,, Rabu (5/11/2025).

“Dua pelaku ini merupakan komplotan pencuri spesialis ECU kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di 27 tempat berbeda, mulai dari wilayah Sukarame hingga Natar,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan menjelaskan, Kasus ini berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir PT Berkat Sentosa Keramik, Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Petugas keamanan setempat, Hariadi AR, menerima telepon dari rekannya yang mencurigai dua orang sedang mengambil satu unit ECU dari mobil truk kecil yang terparkir di area perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Reskrim Polsek Sukarame bersama Patko Polresta Bandar Lampung segera menuju lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tanpa perlawanan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ECU dan alat kunci pembuka,” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan.

Rohmawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya, Zulhadi bin Lubis (28), di kediamannya di Jalan Muhammad Salim, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025).

Bersama pelaku pertama, Bayu Aji Saputra (29), keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di berbagai wilayah. Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku meliputi:

  • Sukarame: 9 TKP
  • Panjang: 4 TKP
  • Telukbetung: 3 TKP
  • Tanjung Bintang: 1 TKP
  • Merbau Mataram: 1 TKP
  • Natar/Jati Agung: 9 TKP

Lebih lanjut mantan kasat Lantas polresta Bandar Lampung ini menerangkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci khusus untuk merusak pintu mobil, lalu masuk ke dalam kabin dan mengambil ECU kendaraan yang kemudian dijual kembali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit ECU dari kendaraan truk kecil warna silver,
  • Satu kunci kecil warna kuning berisi alat pembuka ECU,
  • Satu plastik putih dalam kondisi sobek.

Pasal dan Proses Hukum

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *