Bandar Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima titipan uang Rp700 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Uang itu diserahkan kuasa hukum tersangka IBN pada Selasa (18/11/2025).
IBN merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Titipan uang tersebut langsung disimpan penyidik di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Syariah Indonesia. Jika diperlukan, bank wajib menyerahkan kembali dana itu untuk kepentingan penyidikan.
Modus: Tagihan Rekayasa, Vendor Fiktif

Dari hasil penyidikan, Kejati menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Tol Terpeka pada STA 100+200 sampai STA 112+200. Oknum tim proyek di Divisi V PT Waskita Karya diduga merekayasa pertanggungjawaban keuangan.
Modusnya, mereka membuat dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek. Padahal pekerjaan itu tidak pernah ada. Sejumlah vendor juga diduga fiktif, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya untuk memuluskan laporan palsu tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp66 Miliar
Akibat aksi ini, negara diperkirakan rugi sekitar Rp66 miliar. Penyidik menyebut rekayasa tagihan dilakukan atas permintaan oknum pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terus berjalan. Titipan uang dari tersangka tidak menghentikan pengusutan kasus yang disebut menelan kerugian negara puluhan miliar tersebut.












