Bandar Lampung – Warga Kapa Tiga dibuat merinding setelah seorang ibu rumah tangga, Wiwik Safitri (50), ditemukan tewas dalam kondisi membiru di dalam kamarnya. Yang membuat warga semakin syok: pelakunya bukan orang asing, tetapi keponakan korban sendiri, Bima Prasetio (27).
Korban ditemukan pada Minggu (23/11/2025). Saat polisi melakukan olah TKP, bau perbuatan keji langsung tercium. Tak butuh waktu lama, Bima—yang tinggal serumah namun terpisah dinding—akhirnya diringkus.
MASUK LEWAT PLAFON! DENDAM LAMA MENJELMA NAFSU MEMBUNUH
Dalam pemeriksaan, Bima mengaku menyimpan dendam karena merasa sering disepelekan korban terkait pekerjaan dan hutang-piutang. Dendam itu akhirnya meledak pada Jumat dini hari (21/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
Bangun dari tidur dengan hati panas, Bima memanjat plafon, menjebolnya, lalu merayap masuk ke kamar tante kandungnya. Korban yang terkejut langsung berteriak, namun pelaku cepat menyerang.
Tanpa berpikir panjang, Bima mencengkeram leher korban dengan kedua tangan. Wiwik meronta keras, tetapi cekikan semakin kuat hingga korban lemas, kehabisan napas, dan akhirnya tak bergerak lagi.
SEUSAI MEMBUNUH, PELAKU BISIKKAN DOA LALU KERUK PERHIASAN
Setelah memastikan korban tewas, pelaku justru semakin keji. Ia mendekatkan wajah ke telinga korban dan membisikkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.”
Kalimat doa itu seolah menjadi ironi, karena tak lama kemudian Bima menguras perhiasan yang melekat di tubuh tantenya sendiri.
HP DIJUAL MURAH, MOTOR DIGADAI, UANG DIHABISKAN UNTUK SLOT
Belum puas, pelaku kembali ke kamar korban dan mengambil barang-barang berharga lainnya:
HP Redmi 13C
Uang tunai Rp 180 ribu
Motor Scoopy merah BE 2360 AJC
HP ia jual hanya Rp 500 ribu ke orang tak dikenal. Motor digadai Rp 6 juta. Tragisnya, seluruh uang hasil kejahatan itu lenyap begitu saja karena dimainkan di judi slot.
TERANCAM HUKUMAN MATI
Polisi telah menyita motor Scoopy sebagai barang bukti. Sementara itu, Bima kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dengan ancaman:
Hukuman mati
Penjara seumur hidup, atau
Maksimal 20 tahun penjara












