Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Diduga Disimpangkan, Kerugian Negara Hampir Rp3 , Sekretaris DPRD Ditahan, Dua Tersangka Lain Tak Penuhi Panggilan

Sekretaris DPRD Ditahan, Dua Tersangka Lain Tak Penuhi Panggilan

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan AA, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin (12/1/2026) setelah tim penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AA, IF selaku Bendahara Pengeluaran, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Namun, dari tiga tersangka tersebut, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, IF dan F, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

Diduga Ada Kegiatan Fiktif

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Lampung, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022. Penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui pencantuman sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan realisasinya dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

Penyidik menyebutkan, kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan dokumen administrasi yang disusun.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.982.675.686. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejati Lampung menegaskan bahwa penahanan terhadap AA merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan pengembangan perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *