Bandar Lampung – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berbeda terhadap dua pejabat Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (27/1/2026).
Kedua terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek tol sepanjang sekitar 12 kilometer dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1 triliun.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp66 miliar.
Terdakwa Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit (PTU) Divisi V PT Waskita Karya, dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Widodo membayar uang pengganti Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun 6 bulan penjara bila tidak dibayar.
Sementara itu, terdakwa Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa ini, jaksa menyatakan tidak lagi membebankan uang pengganti Rp7 miliar karena disebut telah dikembalikan sebelumnya.
“Tuntutan disusun berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” ujar JPU Dimas Pangestu usai membacakan surat tuntutan di persidangan.
Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan bahwa para terdakwa diduga ikut merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan proyek. Sejumlah tagihan disebut dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan riil di lapangan, padahal faktanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Modus tersebut, menurut jaksa, dilakukan oleh oknum tim proyek di Divisi V PT Waskita Karya sehingga menyebabkan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah.
Dari situlah muncul kerugian negara yang dihitung mencapai Rp66 miliar.
Kuasa hukum para terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya menghargai tuntutan jaksa dan menilai sejumlah pertimbangan sudah memperhitungkan pengembalian kerugian negara.
“Untuk klien kami Tujuanta Ginting, seluruh kerugian yang dibebankan sudah diselesaikan. Begitu juga dengan Widodo, aset yang diserahkan nilainya bahkan melebihi yang dituduhkan,” ujarnya di luar ruang sidang.
Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta pengembalian kerugian negara dalam menjatuhkan putusan nanti.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan karena proyek Tol Terpeka merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya diawasi ketat, namun justru tercoreng dugaan praktik manipulasi keuangan di internal pelaksana proyek.












