Bandar Lampung- (okehnwes) Majelis hakim mempertanyakan perbedaan angka penyertaan modal PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (6/3/2026).
Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi mantan komisaris PT LEB, yakni Prihartono Ganefo, Irfan Toga, dan Jefry Aldi.
Saksi Irfan Toga mengaku hanya mengetahui penyertaan modal sekitar Rp10 miliar dan tidak mengetahui aliran sisa dana tersebut.
“Yang saya tahu penyertaan modal sekitar Rp10 miliar, selebihnya saya tidak mengetahui,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menyebut pernah mendengar nilai penyertaan modal dalam peraturan daerah mencapai sekitar Rp15 miliar, namun tidak mengetahui rinciannya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, menilai keterangan para saksi tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Pihaknya meminta mantan direksi PT LEB, Anshori Djausal dan Nuril Hakim, dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Menurut tim kuasa hukum, mantan direksi dinilai lebih mengetahui penggunaan dana penyertaan modal yang dalam persidangan disebut berkisar Rp7 miliar hingga Rp8,7 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.












