BANDARLAMPUNG – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 17 Mei 2022 kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung M. Syarif, tujuh saksi yang diperiksa antara lainlain IJLP, MP, PYO, MN, MRN, MRM, dan HR.
Dijelaskannya, IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua cabang olahraga (cabor) PERBAKIN KONI Lampung. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara cabor PERBAKIN KONI Lampung. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku sekretaris umum cabor PERPANI / PANAHAN KONI Lampung.
Kemudian, lanjutnya, MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara cabor PJSI / JUDO KONI Lampung. MRN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai sekretaris umum cabor WI/ WUSHU KONI Lampung.
Lalu MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku sekretaris umum cabor PASI / ATLETIK KONI Lampung dan HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua cabor PERTINA / TINJU KONI Lampung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (rilis)












