Oleh:
Destriani Aisyah Barmawi, S.I.Kom
Penyuluh KB Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran
Kualitas generasi di masa datang ditentukan oleh kualitas keluarga kita saat ini, karena keluarga yang baik akan melahirkan putra-putri berkualitas baik. Terlebih dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia di tahun 2045, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menyiapkan generasi yang berkualitas dan berkarakter sebagai sumber daya manusia yang menjadi aset pembangunan negara.
Peran keluarga menjadi semakin penting, karena saat ini negara kita menghadapi permasalahan yang cukup serius dan harus menjadi perhatian bersama, yaitu kasus stunting yang angkanya masih cukup tinggi. Data global menunjukkan prevalensi stunting Indonesia berada di peringkat ke-108 dari 132 negara. Dari peringkat itu pula, Indonesia menjadi negara dengan angka kekerdilan tertinggi ketiga di kawasan ASEAN setelah Timor Leste dan Laos Demokrat.
Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Stunting pada anak mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangannya dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Dalam jangka pendek, stunting dapat menyebabkan gangguan pada perkembangan otak, metabolisme tubuh, dan perkembangan fisik.
Seiring dengan bertambahnya usia, stunting dapat menyebabkan anak memiliki kecerdasan di bawah rata-rata sehingga prestasi akademiknya tidak bisa maksimal, sistem imun tubuh anak tidak baik sehingga memicu anak mudah sakit dan anak akan lebih tinggi berisiko menderita penyakit jantung, penyakit diabetes, kanker, bahkan stroke. Dari sisi finasial, stunting juga memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto per tahun.
Melihat kondisi saat ini, dari total kelahiran 5 juta bayi selama setahun, 1,2 juta di antaranya dalam kondisi kurang gizi kronis atau stunting. Walaupun angka prevalensi stunting Indonesia pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 24,4 persen setelah pada tahun 2018 sebesar 30,8 persen, namun hasil ini masih berada diatas ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menghendaki stunting kurang dari 20 persen.
Angka tersebut disebabkan berbagai faktor kekurangan gizi pada bayi. Karena 29 persen dari 5 juta itu lahir prematur dan ukuran bayi tidak cukup besar secara fisik untuk dilahirkan. Tidak hanya itu, angka stunting di Indonesia juga ditambah dari bayi yang terlahir normal namun tumbuh dengan asupan gizi yang kurang memadai sehingga mengakibatkan stunting. Artinya, resiko stunting bisa muncul saat kehamilan, juga dari bayi lahir normal, namun mengalami kekurangan asupan nutrisi.
Di sisi lain, stunting juga bukan hanya persoalan kemiskinan. Tidak sedikit keluarga mampu yang anaknya stunting karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya stunting. Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kemudian melirik pada pendekatan faktor spesifik, yakni pendampingan mulai dari calon pengantin, sebelum hamil, selama hamil, dan pasca persalinan. Termasuk peningkatan upaya promotif dan preventif dalam rangka perbaikan gizi melalui optimalisasi pengasuhan seribu hari pertama kehidupan (1000 HPK) kepada keluarga yang memiliki bayi dibawah usia dua tahun. Hal ini bertujuan untuk mencegah stunting sekaligus menurunkan angka kematian ibu.
Tanpa adanya upaya optimal pencegahan stunting, BKKBN memprediksi di tahun 2024 Indonesia akan memiliki 24,35 juta balita stunting. Dengan prediksi ada penambahan kasus 4,85 juta di tahun 2022, penambahan 4,9 juta di tahun 2023 dan 5 juta di tahun 2024. Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mentargetkan di tahun 2024 maksimal hanya ada 14% kasus stunting atau hanya 3,409 juta balita stunting. Tentu ini menjadi tugas besar BKKBN yang ditunjuk Presiden RI sebagai Ketua Pelaksanaan Percepatan Program Penurunan Stunting di Indonesia.
Salah satu upaya BKKBN untuk meminimalkan risiko stunting adalah dengan mengatur jarak kehamilan melalui KB pasca persalinan. Berdasarkan hasil riset, salah satu faktor tingginya stunting di Indonesia disebabkan spacing atau birth to birth interval atau jarak kehamilan yang terlalu dekat. WHO merekomendasikan setiap ibu untuk memberikan jarak pada setiap kelahiran setidaknya hingga 36 bulan. Namun, di Indonesia masih ditemukan bayi dengan jarak kelahiran yang belum menyentuh 24 bulan. Akibatnya, banyak bayi yang lahir dalam keadaan prematur atau mengalami berat badan lahir rendah.
KB pasca persalinan merupakan salah satu pelayanan KB yang diberikan kepada ibu setelah melahirkan baik langsung atau 42 hari setelah melahirkan (masa nifas). Tujuan dari KB pasca persalinan adalah mengatur jarak yang sehat antara satu persalinan dengan kehamilan berikutnya, sehingga mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus meningkatkan angka harapan hidup ibu dan bayi, memberikan kesempatan bagi tubuh ibu untuk memulihkan diri pasca melahirkan, sehingga ibu dapat merawat bayi secara optimal dengan memberikan nutrisi, stimulasi, dan pemantauan perkembangan yang cukup bagi bayi. Karena salah satu dampak secara nutrisi pada jarak kehamilan yang terlalu dekat adalah kesempatan untuk memberikan ASI eksklusif pada anak menjadi rendah. Padahal memberikan ASI eksklusif menjadi langkah awal dalam menyelamatkan anak dari risiko terjadinya stunting.
Berdasarkan analisa data BKKBN dari DHS di 27 negara, 65 persen perempuan setelah persalinan tidak menginginkan kehamilan dalam periode 12 bulan, kemudian program KB dapat menyumbangkan 30 persen pencegahan kematian ibu dan 10 persen kematian bayi. Berdasarkan penelitian periode setelah persalinan, perempuan pada masa nifas justru biasanya yang paling tidak mendapat perhatian yang memadai terutama dalam layanan KB, padahal mereka tidak menginginkan hamil kembali dalam periode satu tahun, namun tidak juga menggunakan alat kontrasepsi. Hanya 29 persen ibu yang mau menggunakan alat kontrasepsi setelah melahirkan. Maka dari itu konseling mengenai KB pasca persalinan harus digencarkan. Konseling KB pasca persalinan dapat diberikan saat pertama kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan, menjelang melahirkan dan setelah melahirkan, sebelum pulang dari tempat pelayanan persalinan.
Dalam fokusnya terhadap pasca persalinan, BKKBN sudah menyiapkan dua metode KB modern, yaitu metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) dan metode kontrasepsi non-MKJP. Alat kontrasepsi modern yang termasuk MKJP terdiri dari implant, alat kontrasepsi dalam rahim atau yang dikenal dengan IUD dan tubektomi. Sedangkan untuk alat kontrasepsi modern non-MKJP terdiri dari pil progestin dan suntik progestin yang justru dapat membantu melancarkan atau memperbanyak produksi ASI.
Waktu ideal untuk pemasangan alat kontrasepsi setelah melahirkan tergantung pada jenis alat kontrasepsi yang akan digunakan dan harus disesuaikan dengan kondisi tubuh ibu setelah melahirkan. Sebelum persalinan, ibu hamil dapat berkonsultasi pada dokter atau bidan mengenai kelebihan dan efek samping setiap jenis alat kontrasepsi agar mudah menentukan pilihan alat kontrasepsi yang tepat untuk digunakan.
Diharapkan kedepannya ibu yang melahirkan dapat yakin untuk segera menggunakan KB pasca persalinan, agar anak terhindar dari stunting sekaligus menurunkan angka prevalensi stunting. Karena ber-KB bukan hanya perkara mengatur jumlah anak tapi juga menghasilkan anak yang berkualitas bebas dari stunting.












