Bandar Lampung – Selebgram Adelia Putri Salma tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (30/1/2024).
Kedatangan Selebgram tersebut, guna menjalani sidang perdana atas perkara narkotika jaringan internasional.
Diketahui Adelia diduga menampung uang hasil penjualan sabu milik suaminya, David alias Kadavi, yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan.
Berdasarkan pantauan di PN Tanjungkarang, Adelia tiba sekira pukul 12.30 Wib mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, serta menggunakan masker.
Saat kedatangannya itu, para awak media mencoba mengabadikan momen kedatangan tersebut terlihat Adelia Putri Salma hendak menutupi wajahnya. Namun, sesaat akan memasuki ruang tunggu tahanan kepala Adelia kepentok tralis.
Tak ada perkataan sedikitpun dari Adelia Putri Salma saat ditanya para awak media.
Perlu diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah resmi melimpahkan berkas perkara Adelia Putri Salma (APS), seorang selebgram cantik asal Palembang, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin, 22 Januari 2024.
“APS didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b jo Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, dikutip Selasa (23/1/2024)
Kemudian, Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung menunggu penetapan dari PN Tanjung Karang untuk sidang perdana.












