Hukum  

Kurang dari 48 Jam, Polisi Ringkus Ristam Effendi, Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

Ilustrasi polisi tangkap pelaku

Bandar Lampung – Tim gabungan TEKAB 308 Presisi Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus Ristam Effendi (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, M (67), kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Sudah diringkus, ya,” ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (23/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari terendusnya jejak pelaku yang memilih melintas di area perkebunan warga untuk menghindari jalan raya. Tim TEKAB 308 kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan Ristam tengah beristirahat di sebuah gubuk di tengah kebun singkong, Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Suasana penangkapan pelaku pembacokan ayah kandung Rustam Effendi oleh Tekab 308

Pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menebas bagian belakang leher korban.

Diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (21/11) sekitar pukul 09.30 WIB dan sempat membuat geger warga. Kasus ini bahkan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp warga sekitar dan sejumlah platform media sosial karena dinilai sangat meresahkan.

Setelah diamankan, Ristam langsung dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keluarga menyebut pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirujuk ke RS Jiwa Kurungan Nyawa.

 

Polisi saat ini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *