Hukum  

Endors judol kejaring! Mantan mua & anak SMA dicokok Polda Lampung

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya (kanan) saat memimpin ungkap kasus endorse judi online. Foto:Sariah

Bandar Lampung – Duit dari judi online memang menggoda. Dua konten kreator di Lampung akhirnya apes. Satu mantan Make Up Artist (MUA), satu lagi masih bocah SMA, diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung gara-gara getol mengendors situs judi online (judol).

Dua tersangka pelaku endorse judi online dihadirkan saat rilis di Polda Lampung. Foto :Sariah

Kedua pelaku digelandang aparat dari lokasi berbeda. IDP (24), mantan MUA yang kini berstatus ibu rumah tangga, diringkus di Kabupaten Pesawaran. Sedangkan BNS (18), pelajar kelas 12 SMA, dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Kabupaten Pringsewu.

Modusnya sama: jualan link judi lewat Instagram.

“Awalnya dari laporan masyarakat dan patroli siber. Ada akun yang aktif promosikan situs judi online. Setelah kami profiling, mengerucut ke dua akun milik tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Senin (1/12/2025).

Lewat akun Instagram pribadi, keduanya rajin memajang Instagram Stories berisi foto atau video apa saja, asal ada tautan langsung ke situs judol yang diduga berbasis di Kamboja. Posting minimal dua kali sehari. Bayarannya lumayan buat ukuran serba instan: Rp400 ribu sampai Rp1 juta per 15 hari, tergantung berapa kali link diklik.

Kerjanya simpel, risiko penjegalannya gede.

Yang bikin geleng-geleng, dua tersangka mengaku tahu itu melanggar hukum. Tapi nekat juga.

IDP berdalih kebutuhan hidup. Suaminya nganggur, uang endors dipakai buat biaya persalinan dan beli susu bayi umur tiga bulan. Sementara BNS ngaku tergiur gaya hidup anak muda: beli make up, skincare, nongkrong di kafe, sampai “healing”.

“Sudah jalan sekitar enam bulan,” kata Kasubdit V Siber AKBP Didik Kurnianto.

BNS bikin orangtuanya syok. Mereka tak tahu anaknya main endors judol demi gaya pergaulan. Sementara IDP bahkan sempat berhenti awal 2025 saat isu pemberantasan judi online ramai. Tapi Mei 2025 balik lagi, merasa situasi sudah aman dan lihat akun lain yang follower-nya lebih besar santai-santai saja.

Nyatanya, tetap kena juga.

Dari IDP, polisi menyita dua ponsel Android dan uang tunai Rp1,6 juta. Dari BNS, dua ponsel dan uang Rp400 ribu turut diamankan. Penyidikan masih dikembangkan.

Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Duit cepat, hidup bisa molor lama di balik jeruji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *