Bandar Lampung (okehnews) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung mengaku belum menerima instruksi resmi terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 persen yang diwacanakan pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan daerah mengenai kebijakan kepegawaian yang berkaitan dengan efisiensi anggaran tersebut.
“Biasanya kalau ada kebijakan seperti itu, arahnya dari bagian keuangan atau melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Namun sampai sekarang belum ada,” kata Zulkifli di Bandar Lampung, Senin.
Ia menjelaskan, BKPSDM masih menunggu informasi resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Terkait skema kerja, Zulkifli juga memastikan bahwa hingga kini belum ada perubahan, termasuk penerapan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya tidak diberlakukan.
“Aktivitas ASN masih berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan strategis seperti efisiensi anggaran umumnya juga diperkuat dengan surat edaran dari pemerintah provinsi. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat edaran dimaksud.
Zulkifli menyarankan pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci agar mengonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani aspek teknis anggaran.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, belum memberikan keterangan terkait kebijakan efisiensi APBD maupun dampaknya terhadap belanja pegawai di daerah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai yang dibatasi mencakup gaji dan tunjangan ASN, kepala daerah, serta anggota DPRD. Namun, anggaran untuk guru yang bersumber dari transfer ke daerah dikecualikan dari perhitungan.
Kebijakan ini bertujuan memperluas ruang fiskal daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penataan ulang tenaga PPPK atau honorer di daerah, terutama bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih di atas batas yang ditetapkan.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah saat ini mulai menyusun strategi penyesuaian anggaran, dengan tetap menekankan komitmen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga PPPK.












