Viral Blokade Rel Kereta api! Dari Insiden Mobil ke Ancaman Tragedi Besar”

Bandar Lampung (okehnews)-Aksi pemalangan jalur kereta api yang sempat viral di media sosial menuai kecaman keras. Peristiwa itu terjadi di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Video berdurasi 39 detik yang diunggah akun @murzzzrfserpong08 memperlihatkan puluhan warga berkumpul di sekitar rel tanpa palang pintu. Sejumlah oknum bahkan nekat meletakkan benda di atas rel, memblokir jalur kereta api yang sedang aktif.

Aksi ini diduga dipicu emosi warga setelah sebuah mobil milik warga tertabrak kereta api di lokasi yang disebut berada di wilayah Garuntang, Kecamatan Bumi Waras.

Namun, tindakan tersebut justru dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban lebih besar.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan jalur rel kereta api adalah area steril yang tidak boleh diganggu dalam kondisi apa pun.

“Kereta api memiliki jarak pengereman panjang dan tidak bisa berhenti mendadak. Jika rel dihalangi, risikonya sangat fatal, baik bagi penumpang, petugas, maupun masyarakat,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Melanggar Hukum, Ancaman Penjara Mengintai Aksi pemalangan ini bukan sekadar pelanggaran biasa.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur rel tanpa izin, apalagi merusak atau menghalangi operasional.

Lebih jauh, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 323, pelaku bisa dijerat pidana berat: Maksimal 7 tahun penjara jika membahayakan perjalanan kereta
Maksimal 9 tahun jika menyebabkan luka berat Maksimal 12 tahun jika menimbulkan korban jiwa.

Artinya, aksi spontan yang dilandasi emosi bisa berujung jeruji besi.
Aparat Turun, Jalur Kembali Normal
Beruntung, situasi tidak sampai memakan korban tambahan.

Aparat kepolisian dan TNI bergerak cepat menertibkan lokasi. Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel berhasil disterilkan dan perjalanan kereta menuju Stasiun Tarahan kembali normal.

Meski demikian, kejadian ini menjadi alarm keras soal rendahnya kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu.

 

Emosi Sesaat, Risiko Massal
Aksi warga ini memperlihatkan bagaimana kemarahan bisa berubah menjadi ancaman kolektif. Memblokir rel bukan solusi, melainkan memperbesar potensi tragedi.

Jika kereta benar-benar melintas saat rel terhalang, bukan hanya satu nyawa yang terancam—melainkan puluhan hingga ratusan penumpang.

KAI pun mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum. Aspirasi atau protes harus disampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan cara yang membahayakan keselamatan publik.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat, tapi harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai aturan,” tegas Zaki.

Imbauan Keras KAI

KAI menegaskan sejumlah larangan penting:
Tidak berada di jalur rel tanpa izin
Tidak menaruh benda apapun di atas rel Mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian Segera melaporkan potensi gangguan Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rel kereta bukan ruang ekspresi kemarahan. Sekali salah langkah, konsekuensinya bisa fatal-dan tak selalu bisa diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *